REPUBLIKA.CO.ID, Sudah menjadi rahasia umum, miras adalah sumber kemudaratan. Artinya, tidak ada sama sekali kebaikan yang terkandung dalam miras. Karena itu, Islam jelas menghukumi haram miras.
Mestinya, negeri dengan penduduk mayoritas Muslim mutlak menolak segala bentuk aktivitas, yang melegalkan beredarnya miras. Pencabutan perpres investasi miras mengundang gemuruh gegap gempita, baik tokoh maupun masyarakat.
Namun, pada faktanya, pencabutan perpres investasi miras hanyalah lampirannya. Hal ini berarti pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak bermakna menghilangkan pengaruh buruk miras, karena pencabutannya tidak dibarengi penghapusan regulasi terkait izin produksi, izin edar, dan konsumsi miras.
PENGIRIM: Retno Wahyuningtiyas, Prambanan, Jawa Tengah.