REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, permasalahan narkotika di Indonesia sudah semakin buruk dan bahkan menjadi bisnis bagi oknum pengedar. Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepala BNN juga harus bicara dengan presiden untuk segera memerintahkan Menkumham menyurati DPR guna melakukan sesegera mungkin revisi UU Narkotika," ujar Herman dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (18/3).
Revisi UU Narkotika diharapkan juga lebih mengatur kewenangan BNN dalam bidang pencegahan narkotika. Sebab hingga saat ini, kerja lembaga yang dipimpin oleh Irjen Petrus Reinhard Golose itu disebutnya hanya melakukan sosialisasi dan rehabilitasi saja.
"BNN cuma punya kewenangan atau kebiasaan yang dilakukan sekali-kali nangkep, tapi lebih banyak pencegahan dan sosialisasi, kemudian rehab. Mau sekian banyak direhab tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Herman.
Permasalahan narkotika bahkan disebut Herman sudah menjadi narkoterorisme, saat para pelaku terus muncul dam tak jera meski dijatuhi hukuman mati. Sebab ia melihat, sampai kapanpun bisnis narkotika merupakan sesuatu yang menguntungkan, meski berdampak buruk ke masyarakat.
"Saya butuhkan terobosan yang dilakukan oleh Kepala BNN yang baru, terobosan-terobosan untuk meninggalkan legacy dalam tiga tahun ke depan. Bahwa di tangan Pak Petrus Golose ada terobosan-terobosan yang dilakukan oleh BNN," ujar politikus PDIP itu.
Pemerintah juga ia kritik terkait komitmennya dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Pasalnya hingga saat ini, belum ada terobosan-terobosan baru dari pemerintah untuk merealisasikan tujuan tersebut.
"Saya 15 tahun di sini (Komisi III), begitu saja. Kalau tadi teman-teman katakan kendala, ya kendalanya itu tadi anggaran, anggaran untuk apa? untuk membangun infrastruktur dan personel," ujar Herman.
Kepala BNN Irjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, saat ini memang ada masalah regulasi terkait narkotika. Hal inilah yang berdampak kepada penegakan terhadap hukum kepada pengguna narkotika dan berimplikasi pada penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski begitu, BNN sudah membentuk tim asesmen bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Untuk berkoordinasi dalam menentukan permasalahan penegakan hukum dan rehabilitasi pengguna narkotika.
"Dalam rangka apakah orang ini atau dimasukkan ke dalam proses penegakan hukum. Namun karena kembali lagi Pak, ada masalah dalam undang-undang sehingga ini kita harus selesaikan antara kementerian dan bersama Bapak-bapak (Komisi III)," ujar Petrus.