Rabu 06 Apr 2022 06:03 WIB

Menghitung Zakat Bisnis Properti

Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja

Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Foto: Dompet Dhuafa
Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID,

Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa

Pertanyaan: 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak Ustadz,

Saya ingin bertanya soal menghitung zakat bisnis properti. Saya membeli 3 rumah bekas kemudian saya renovasi dan saya jual kembali. Misal harga beli satu rumah ditambah biaya renovasi Rp 200 juta dan saya jual seharga Rp 300 juta, jadi dari masing-masing rumah saya mendapatkan keuntungan Rp 100 juta. Jangka waktu dari beli dan jual 1 rumah sekitar 3 bulan. Hasil dari penjualan masing-masing rumah saya putarkan lagi untuk membeli rumah bekas yang lain. Dalam satu tahun saya menjual lebih dari 6 rumah.

Pertanyaan saya Ustadz, apakah tiap transaksi rumah yang saya jual wajib dibayar zakat? Atau nanti akhir tahun baru saya bayar? Besarnya zakat 2,5 persen apakah dari nilai transaksi 300 juta atau dari keuntungan yang Rp 100juta? Mohon penjelasannya Ustadz, terimakasih.

Wassallamalaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Berdasarkan pemaparan yang saudara sampaikan, zakat yang berlaku untuk usaha saudara adalah zakat perniagaan. Sebab, syarat sebagai usaha perniagaan telah terpenuhi: adanya jual beli dan keuntungan sebagai tujuan dari jual beli.

Zakat perniagaan berlaku pada seseorang bila memenuhi dua kriteria: telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas menurut sebagian ulama dan 595 gram perak menurut ulama yang lain) dan genap berlangsung selama satu tahun. Atas dasar kedua prinsip di atas, saudara tidak berkewajiban menzakatinya per transaksi, tapi penghitungan zakat dikeluarkan pada saat genap satu tahun atau bersama dengan waktu mengeluarkan zakat harta yang lain yang berupa: tabungan, deposito, emas, perak, obligasi bila ada, saham dan sejenisnya.

Terkait dengan usaha saudara, cara menghitung zakatnya adalah: 2,5 persen x semua nilai uang yang saudara miliki di akhir tahun= nilai zakat yang harus dikeluarkan. Misalnya, dari hasil menjual 6 rumah itu saudara memiliki uang Rp 600 juta dan masih berwujud uang hingga akhir tahun atau berwujud properti. Maka, di akhir tahun saudara menzakati 2,5 persen x 600 juta = 15 juta rupiah.

Dalam zakat perniagaan, zakat tidak hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja. Namun dikeluarkan dari modal dan keuntungannya yang masih berupa uang atau modal hingga genap satu tahun. Haul (genap setahun) keuntungan mengikuti modalnya. Keuntungan yang baru diterima wajib dizakati bersama modal tatkala modalnya sudah genap satu tahun. Demikian juga, harta yang masih berupa properti yang belum terjual dikonfersi ke rupiah, lalu dikeluarkan zakatnya.

Wallahu a’lam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement