REPUBLIKA.CO.ID,
Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa
Pertanyaan:
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh,
Saya mau bertanya untuk zakat mal, apakah hanya dibayarkan satu kali saja untuk hal tersebut?
Ataukah ikut terakumulasi dengan tahun berikutnya atau zakat tahunan? Syukron,
Nia
Walaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Apabila seseorang memiliki tabungan, deposito, emas dan yang lainnya yang telah mencapai nishab (senilai dengan 85 gram emas dengan cara penggabungan semua harta di atas) dan telah tersimpan satu tahun dari masa mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun dari total harta yang terkena zakat yang ia miliki. Sebagai ilustrasi, saat ini A memiliki harta 100 juta. Pada tahun yang akan datang hartanya bertambah menjadi 200 juta, maka zakat yang ia keluarkan pada tahun kedua adalah: 2,5 persen x 200 jt = 5 juta.
Demikian seterusnya. Semoga pengertian tentang zakat tahunan ini bermanfaat.
Wallahu a’lam