REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan pertemuan dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pertemuan ini membahas mengenai penertiban perguruan tinggi swasta (PTS) tak berizin.
Saat ini, masih tercatat sejumlah PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) Undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," kata Setditjen Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani, Selasa (27/4).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Paris mengatakan, pihaknya berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tentunya perlu diketahui siapa yang menerbitkan 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
Paris juga menegaskan, pihaknya akan selalu menindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. "Kami kawal betul terkait hal tersebut," kata dia.