REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ekskutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak menilai kebijakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan pelat kendaraan khusus pada kendaraan anggota DPR terlalu mengada-ngada. Menurutnya kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi anggota DPR.
"Dan juga tidak dapat memberikan perbaikan terhadap keterpurukan citra DPR di mata publik," kata Anwar kepada Republika.co.id, Ahad (23/5).
Dirinya juga mengkritisi langkah MKD membuat kebijakan tersebut. Anwar memandang MKD tidak perlu mengurusi hal remeh-temeh semacam itu.
"MKD mestinya memikirkan dan menjaga buruknya marwah DPR di mata publik. Ingat indeks korupsi indonesia hasil menempatkan DPR sebagai lembaga yang terkorup. Ini yang perlu diselesaikan oleh MKD," ujarnya.
Jika alasan penggunaan pelat khusus tersebut agar anggota DPR tidak melanggar lalu lintas, maka seharusnya DPR menyerahkannya kepada polisi lalu lintas untuk menangkap dan memperlakukannya sama dengan masyarakat biasa. "Jangan nanti malah dengan nomor sendiri anggota DPR malah mendapatkan perlakuan spesial," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pelat nomor kendaraan khusus bagi anggota DPR. Dasco mengatakan tujuan dibuatnya pelat khusus tersebut identitas agar mudah dikenali mana yang anggota dewan dan mana yang bukan.
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (21/5).