Kamis 27 May 2021 14:27 WIB

Tiktok Luncurkan Program Baru untuk UKM

Melalui program ini, Tiktok memberi pelatihan seputar pemanfaatan platform digital.

Aplikasi TikTok
Foto: EPA
Aplikasi TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi Tiktok meluncurkan program terbaru untuk usaha kecil dan menengah serta industri kecil dan menengah melalui pelatihan bisnis digital di #MajuBarengTikTok. UKM dan IKM dinilai merupakan bagian penting dari komunitas Tiktok.

"Program #MajuBarengTikTok ini menjadi perwujudan nyata usaha kami untuk ikut mempercepat digitalisasi UKM dan IKM, serta merangkul target audiens yang lebih luas lagi melalui platform kami," kata Kepala UKM di Tiktok Indonesia, Pandu Nitiseputro, saat jumpa pers virtual, Kamis (27/5).

Program #MajuBarengTikTok disokong oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, memberi pelatihan kepada pelaku usaha seputar bisnis yang memanfaatkan platform digital. Tiktok Indonesia membuka pendaftaran bagi UKM di situs resmi mereka.

Peserta yang terpilih akan bisa mengikuti rangkaian pelatihan baik untuk tingkat pemula sampai tikat mahir. Tiktok menyediakan 10 kelas daring gratis untuk pelatihan pemasaran digital, konten kreatif, akun Tiktok for Business, dan TikTok Ads.

Semua pelatihan akan diadakan pada 3 hingga 29 Juni tahun ini. Setelah mengikuti pelatihan bersertifikat ini, pelaku UKM diharapkan bisa langsung praktik didampingi tim dari Tiktok Indonesia. Sejumlah peserta terpilih akan mendapatkan bantuan finansial berupa saldo iklan TikTok Ads.

Pelatihan ini dibuka untuk 50 ribu UKM dan IKM lokal Indonesia. Tiktok sejak tahun lalu menyediakan platform untuk bisnis, Tiktok for Business, yang dilengkapi peralatan untuk promosi dan berinteraksi dengan pengguna. Sejak Agustus tahun lalu, Tiktok for Business memberikan pelatihan bagi lebih dari 30 ribu UKM di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement