Sabtu 05 Jun 2021 11:11 WIB

Bagaimana Hukum Pinjaman Bank Syariah?

Bagaimana hukum meminjam uang di bank syariah dengan selisih

Rep: Suara Muhammadiyah/ Red: Elba Damhuri
Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID. -- Pertanyaan:

Saya mendapat fasilitas pinjaman bank syariah dari tempat saya bekerja. Jumlah pinjaman tersebut rencananya akan saya gunakan membeli rumah, dengan uang pinjaman sebesar Rp 410 juta dan cicilan sebesar Rp 3,6 juta/bulan. 

Jika saya hitung total pengembalian saya selama 10 tahun menjadi sebesar Rp 438 juta. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai selisih Rp 28 juta tersebut? Apakah termasuk riba atau bukan? Terima kasih.

Hafidz Rachmantara