REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah, akan dibuka kembali pada bulan Juli 2021 mendatang atau tahun ajaran baru. Meskipun demikian, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara terbatas dengan sejumlah peraturan seperti kapasitas kelas yang tidak boleh lebih dari 50 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi COVID-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, panduan ini diperuntukkan bagi Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (PAUDdikdasmen).
Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. "Perlu diingat, bahwa seluruh pihak yang berpartisipasi harus bertanggungjawab dari awal sampai akhir alur kegiatan belajar mengajar, termasuk siap mengerem jika ditemukan kasus baru di lingkungan pendidikan," kata Wiku, dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Sebelum penyelenggaraannya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa menjadi prioritas utama. Dalam penyelenggaraannya kelak, sekolah tatap muka dan sekolah daring bisa dikombinasikan agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Saat ini, pemerintah terus melakukan upaya masif dalam melakukan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidik. Baik melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas maupun vaksinasi massal melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas maupun vaksinasi massal dengan distribusi vaksin siap pakai ke berbagai daerah di Indonesia.
"Perlu diingat bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah," kata dia lagi.