REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ina Salmah Febriani
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah/2: 187)
Selain panduan ibadah dan amal-amal shaleh, banyak hal yang dikaji dalam Alquran, hal yang tak kalah penting dibahas ialah masalah keluarga, relasi suami- isteri (termasuk pernikahan, pemberian mahar, thalaq, rujuk), relasi orangtua dengan anak (begitu pun sebaliknya) dan panduan mengenai batasan aurat ketika di dalam maupun di luar rumah. Sementara itu, mengenai busana/ pakaian, al-Qur’an pun menyebutnya baik secara metafor (majazi) maupun makna hakiki.
Dalam Alqur’an paling tidak terdapat tiga bentuk istilah yang berkaitan dengan busana, yaitu libas, tsiyab, dan sarabil. Selain tiga istilah tersebut, juga ditemukan istilah-istilah lain dalam Alqur’an yang terkait dengan busana seperti jilbab, khimar (kerudung), zinat (perhiasan), dan hijab.
Dalam konteks keluarga dan relasi fungsi suami isteri, sesuai dengan ayat yang disebutkan di awal tulisan (Qs. Al-Baqarah/2: 187), Allah mengumpamakan bahwa hubungan suami isteri ini selayaknya fungsi pakaian (libaas) untuk menutupi satu sama lain (to cover each other). Lafadz libaas (un), yang berakar kata la-ba-sa dengan beragam derivasinya dalam Alqur’an, disebut sebanyak 23x. Tidak kurang dari 18 surah menyebut lafadz ini. Namun yang disebut dengan libaas, hanya ada enam dalam ayat yang berbeda, yakni Qs. Al-Baqarah/2: 187, al-A’raf/ 7: 26, an-Nahl/ 16: 112, al-A’raf/ 7: 26, al-Furqan/ 25: 47, dan An-Naba’/ 78: 10.