Selasa 29 Jun 2021 05:31 WIB

Guru Honorer Minta Revisi UU ASN Hentikan PPPK

Guru honorer usia 35 tahun ke atas menyebut PPPK sebagai program gagal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau, Desi Qadarsih, meminta agar panja revisi UU ASN menghapus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Ilustrasi guru honorer)
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau, Desi Qadarsih, meminta agar panja revisi UU ASN menghapus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Ilustrasi guru honorer)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau, Desi Qadarsih, meminta agar panja revisi UU ASN menghapus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Untuk masalah PPPK kami sama sekali dan kami sangat mengharapkan lagi  agar ini betul-betul dapat dihentikan ataupun kami sangat berharap agar dari revisi panjang revisi undang-undang ini betul-betul memberikan angin segar kepada kami sehingga kami tidak lagi di daerah-daerah merasa ketakutan, merasa galau dengan regulasi regulasi yang akan diturunkan," kata Desi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR, Senin (28/6).

Baca Juga

Menurutnya, program PPPK merupakan program gagal. Hal tersebut lantaran program tersebut tidak memberikan keadilan terhadap para guru honorer yang sudah di atas 35 tahun. Desi menjelaskan, pasal 37 poin 1 dan poin 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan hubungan perjanjian kerja pada PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Sementara Undang-Undang ASN pada Bab 3 pasal 6 dan 7 dituliskan bahwa ASN itu adalah PNS yang diangkat secara tetap, sedangkan PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan perjanjian kerja terutama pada poin 1 dan poin 5 pada PP 49 Tahun 2018. Hal itu lah yang menjadi dasar keberatan para guru honorer berusia di atas 35 ini.

"Artinya apa, saat ini pun kami para guru honorer dan tenaga kepegawaian Pak yang 35+ ini sudah dikontrak setiap tahun bapak. Kami pun sudah dikontrak, jadi untuk apa lagi? ini terkesan apak hanya bungkusnya saja yang kami diperbaiki bentuk kemasannya saja yang diperbaiki tetapi isinya masih sama," kata dia.

"Jadi jelas ini sama sekali Menurut kami tidak berkeadilan dan betul-betul tidak memihak kepada kami guru honorer," imbuhnya.

GTKHNK35+ mendesak agar panja UU ASN segera mengesahkan revisi UU ASN. Ia berharap dengan adanya revisi UU ASN dapat mewujudkan cita-cita para tenaga kerja honorer menjadi ASN. 

"Kami sangat berharap mendukung penuh kerja dari panjang revisi undang-undang agar ini segera terwujud dan dengan memperhatikan apa yang telah kami paparkan tadi," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement