Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bea Cukai Kudus Gerebek Tempat Pengemasan Rokok Ilegal

Ahad 11 Jul 2021 22:58 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas menuangkan minyak tanah ke tumpukan rokok ilegal hasil penindakan (ilustrasi). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati mengerebek bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Petugas menuangkan minyak tanah ke tumpukan rokok ilegal hasil penindakan (ilustrasi). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati mengerebek bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas Bea Cukai dan aparat menggeledah rumah dan temukan 942.500 rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan polisi dan Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati mengerebek bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo,di Kudus, Ahad (11/7) pengungkapan kasus rokok ilegal itu di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Juli 2021.

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Kudus. Saat petugas mendatangi bangunan itu, sedang terjadi pengemasan rokok ilegal serta menjadi tempat menimbun rokok ilegal.

Dengan disaksikan Satreskrim Polres Kudus, Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD Pati, ketua RW dan kepala dukuh setempat, dan pemilik bangunan berinisial "BW" petugas menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas ke dalam beberapa karton.

Sebanyak 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek "trump mild" dilekati pita cukai diduga palsu, serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara tanpa dilekati pita cukai.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sebesar Rp 942,99 juta sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 619,71 juta.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler