REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meningkatnya permintaan masyarakat untuk melakukan tes Covid-19, membuat fasilitas kesehatan perlu waspada terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dua dosen Institut Teknologi Sumatera (Itera) menciptakan aplikasi tandatangan digital pada surat bebas Covid-19.
Aplikasi yang dibuat dua dosen tersebut Andre Febrianto dan Heriansyah kini sudah diterapkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Lampung dalam mengeluarkan surat keterangan tes Covid-19.
Pembuatan aplikasi tanda tangan digital (digital signature) tersebut merupakan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan Andre Febrianto, dosen Program Studi Teknik Informatikda. dan Heriansyah, dosen Prodi Teknik Elektro.
Aplikasi itu dapat memverifikasi dan memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dikeluarkan dari UPTD Labkesda Provinsi Lampung adalah benar. Pada surat hasil tes Covid-19 akan tercetak QR-Code jika dipindai terkoneksi dengan website resmi UPTD Labkesda Lampung, untuk menghindari pemalsuan surat, baik pemeriksaan swab PCR atau swab antigen.
Andre Febrianto mengatakan, penerapan alikasi tanda tangan digital pada surat keterangan hasil tes Covid-19 tersebut tindak lanjut dari kegiatan pelatihan pembuatan dan pemanfaatan Sistem Informasi Laboratorium (SIL) yang ia kerjakan bersama Heriansyah di UPTD Balai Labkesda Lampung, beberapa waktu lalu. Pelatihan dilakukan dua kali di Aula UPTD Labkesda Lampung pada 1 dan 6 Juli 2021.
“Itera senantiasa berusaha mengambil peran dalam penerapan teknologi kepada masyarakat terutama di Lampung dan Pulau Sumatra, sesuai dengan tagline Itera For Sumatra. Salah satunya melalui pengabdian masyarakat yang kami lakukan guna mengatasi masalah di saat pandemi Covid-19,” ujar Andre dalam keterangan persnya, Ahad (11/7).
Kepala UPTD Labkesda Lampung Leni Yurina menyambut baik aplikasi tanda tangan digital yang dibuat dosen Itera. Untuk pengembangan selanjutnya, menurut Leni aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan AllRecord-tc-19 (NAR), dan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah digunakan pemerintah.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan RI yang tertuang pada Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Leni berharap SIL dapat diterapkan di UPTD Labkesda Lampung, mengingat era digital saat ini diperlukan sistem informasi yang menunjang operasional pelayanan di Labkesda, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan sampel laboratorium, hingga pembayaran.
Selain itu sistem tersebut juga dapat terintegrasi dengan aplikasi lainnya seperti aplikasi NAR dan aplikasi Peduli Lindungi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien.