REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menanggapi kabar ditangkapnya Dokter Lois Owien oleh pihak kepolisian pada Senin (12/7) kemarin. Dirinya mengajak semua pihak untuk tidak mengeluarkan pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di masyarakat dan membingungkan masyarakat.
"Saya juga menghimbau agar kita semua berhati hati dalam membuat statement berkaitan dengan covid 19 karena saat ini Indonesia khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar jawa perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra kerja keras serta menimbulkan berbagai dampak, baik berkurangnya lapangan kerja dan mengganggu perekonomian nasional," kata Pangeran kepada Republika, Selasa (13/7).
Terkait penangkapan dokter Lois, dirinya menyerahkan kepada aparat kepolisian dan meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan penangannya. Pangeran juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan.
"Karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar gencarnya menangani masalah covid ini," ungkapnya.
Politikus PAN itu berharap agar unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar dan menimbulkan kekacauan di masyarakat terkait informasi mengenai covid-19. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan masyarakat.
"Saya mengimbau kepada kita semua untuk saling kerja sama dan berpartispasi positif dalam menangani Covid 19 ini serta berharap Covid-19 ini dapat hilang dari bumi Indonesia dan perekonomian kita dapat bangkit menuju Indonesia yang kebih baik," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dokter Lois Owein, Ahad (11/7). Dia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia.
"Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7).