Terbebas dari pandemi Covid-19, sepertinya sulit untuk diwujudkan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini, Indonesia tengah memasuki gelombang kedua Covid-19. Alhasil, pemerintah dengan sigap menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Bahkan PPKM yang dimulai sejak 03 Juli - 20 Juli 2021 ini rencananya akan diperpanjang 4 – 6 minggu kedepan. Pemerintah berharap dengan adanya PPKM ini tujuan untuk menekan laju kasus Covid-19 ini bisa tercapai.
Lonjakan kasus yang kedua ini mulai terlihat pada bulan Juni 2021. Dikutip dari corona.jakarta.go.id, orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 per 13 Juli 2021, yaitu 82.687 kasus. Sementara kasus positif secara total sudah mencapai 677.061 kasus.
Meningkatnya kasus Covid-19 ini pastinya menimbulkan kepanikan, terutama bagi orang yang telah dinyatakan positif Covid-19. Tak jarang mereka yang positif Covid-19 ini buru-buru cari rumah sakit untuk melakukan perawatan Covid-19.
Nyatanya tak semua orang yang positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Ada tipe-tipe gejala Covid-19, mulai yang hanya butuh melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Untuk itu, bagi kamu yang baru saja melakukan swab atau PCR test dan hasilnya positif Covid-19, kenali tipe-tipe pasien Covid-19 hingga terapi yang harus yang dilakukan. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan penanganan Covid-19 dengan tepat.
Tipe Gejala Pasien Covid-19
Berikut ini tipe gejala pasien Covid-19 dengan terapi yang diperlukan, antara lain:
1. Pasien Tanpa Gejala
Gejala
|
Terapi
|
Lama Perawatan
|
Keterangan
|
· Frekuensi napas 12 – 20 kali per menit
· Saturasi >94%
|
· Vitamin C
· Vitamin D
· Zinc
|
10 hari isolasi sejak pengambilan hasil diagnosis terkonfirmasi Covid-19
|
· Tidak perlu dirawat di RS
· Isoman di rumah
· Manfaatkan fasilitas isolas pemerintah
|
2. Pasien Ringan
Gejala
|
Terapi
|
Lama Perawatan
|
Keterangan
|
· Demam
· Batuk kering dan ringan
· Kelelahan ringan
· Sakit kepala
· Anoreksia
· Kehilangan indra penciuman
· Kehilangan indera pengecap
· yeri tulang
· Nyeri tenggorokan
· Pilek dan bersin
· Mual dan muntah
· Nyeri perut
· Diare
· Konjungtivitas
· Kemerahan pada kulit
· Perubahan warna jari-jari kaki
· Frekuensi napas 12 – 20 kali per menit
· Saturasi >94%
|
· Vitamin C
· Vitamin D
· Zinc
· Oseltamivir atau favipiravir
· Azitromisin
|
10 hari isolasi sejak pengambilan hasil diagnosis terkonfirmasi Covid-19 atau minimal 3 hari bebas gejala
|
· Tidak perlu dirawat di RS
· Isoman di rumah
· Manfaatkan fasilitas isolas pemerintah
|
3. Pasien Sedang
Gejala
|
Terapi
|
Lama Perawatan
|
Keterangan
|
· Demam
· Batuk kering dan ringan
· Kelelahan ringan
· Sakit kepala
· Anoreksia
· Kehilangan indra penciuman
· Kehilangan indera pengecap
· Nyeri tulang
· Nyeri tenggorokan
· Pilek dan bersin
· Mual dan muntah
· Nyeri perut
· Diare
· Konjungtivitas
· Kemerahan pada kulit
· Perubahan warna jari-jari kaki
· Frekuensi napas 20 – 30 kali per menit
· Saturasi < 94%
· Sesak napas tanpa distress pernapasan
|
· Vitamin C
· Vitamin D
· Zinc
· Favipiravir
· Azitromisin
· Remdesivir 200 mglV
· Kortikosteroid
· Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penaggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi 02 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)
|
10 hari isolasi sejak pengambilan hasil diagnosis terkonfirmasi Covid-19 atau minimal 3 hari bebas gejala
|
· Dirawat di RS (RS Lapangan, RS Rujukan, RS Darurat Covid-19, RS Non Rujukan)
|
4. Pasien Berat atau Kritis
Gejala
|
Kondisi Kritis
|
Terapi
|
Lama Perawatan
|
Keterangan
|
· Demam
· Batuk kering dan ringan
· Kelelahan ringan
· Sakit kepala
· Anoreksia
· Kehilangan indra penciuman
· Kehilangan indera pengecap
· Nyeri tulang
· Nyeri tenggorokan
· Pilek dan bersin
· Mual dan muntah
· Nyeri perut
· Diare
· Konjungtivitas
· Kemerahan pada kulit
· Perubahan warna jari-jari kaki
· Frekuensi napas 30 kali per menit
· Saturasi < 94%
· Sesak napas tanpa distress pernapasan
|
· ARDS/gagal napas
· Sepsis
· Syok sepsi
· Multiorgan failures
|
· Vitamin C
· Vitamin D
· Zinc
· Avipiravir
· Azitromisin
· Remdesivir 200 mglV
· Kortikosteroid
· Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi Dokter Penaggung Jawab (DPJP),
· Pengobatan komorbid bila ada, terapi 02 secara noninvasif dengan arus sedang sampai tinggi (HFNC)/Ventilator
· Terapi tambahan
|
Sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dengan hasil PCR negative dan klinis membaik
|
· Dirawat di RS (HCU/ICU RS Rujukan)
|
Baca Juga: Daftar Hotel dan Rumah Sakit Rujukan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Kisaran Biaya Obat untuk Terapi Covi-19
Hingga detik ini memang belum ada satupun para dokter ataupun peneliti menemukan obat yang terbukti secara klinis bisa mengobati pasien Covid-19. Akan tetapi, ada beberapa obat yang digunakan para dokter untuk terapi Covid-19.
Obat-obatan untuk terapi Covid-19 pun kini dijual bebas di berbagai platform dengan harga selangit. Namun, Kementerian Kesehatan telah menentukan harga eceran tertinggi terhadap obat terapi Covid-19.
HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia. Meski begitu, pembelian obat terapi Covid-19 ini tetap harus menggunakan resep dokter dan dilarang membeli dalam jumlah banyak.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021. Berikut biaya obat terapi Covid-19:
View this post on Instagram
Baca Juga: Syarat, Persiapan dan Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Cara Dapatkan Obat Terapi Covid-19 Gratis, Khusus Jakarta!
Bagi kamu yang berdomisili Jakarta dan dinyatakan positif Covid-19 dengan tipe tanpa gejala hingga gejala ringan, kamu bisa mendapatkan obat terapi Covid-19 secara gratis. Berikut caranya:
- Pasien harus melakukan tes PCR atau swab antigen terlebih dahulu di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.
- Jika hasilnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR).
- Setelah itu, pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
- Pasien bisa langsung melakukan konsultasi secara daring dengan Dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukkan kode voucer di aplikasi yang dipilih. Berikut pilihan telemedicine yang bekerjasama dengan Kemenkes, antara lain:
- Alodokter
- GetWell
- Good Doctor
- Halodoc
- KlikDokter
- KlinikGo
- Link Sehat
- Milvik Dokter
- ProSehat
- SehatQ
- YesDok
- Jangan lupa untuk menginformasikan bahwa Anda adalah pasien program Kemenkes ketika melakukan konsultasi Dokter.
- Setelah melakukan konsultasi secara daring, Dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika Anda adalah pasien yang masuk kategori yang bisa melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
- Berikutnya untuk menebut resep obat gratis, pasien mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma dengan isi pesan berupa resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman.
- Setelah itu, Kemenkes akan mengirimkan obat yang diresepkan oleh Dokter dari salah satu 11 platform telemedicine dengan jasa pengiriman dari untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.
Terapkan Prokes dengan Ketat dan Jaga Imunitas Tubuh
Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan, maka dari itu masyarakat perlu menerapkan protokol kesehatan lebih ketat lagi. Pastikan menerapkan 5M dengan tepat, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan juga membatasi mobilitas. Selain itu, masyarakat juga penting menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi asupan bergizi dan juga tambahan vitamin.
Baca Juga: Sah! Anak Usia 12-17 Tahun Boleh Vaksinasi Covid-19, Simak Tips Persiapannya