REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Pelaku nekat menyamarkan rokok tersebut di atas truk yang mengangkut mobil ambulans rusak.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Gembong Kulon, Kab. Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/07). “Dilansir oleh beberapa media, bahwa sebelumnya mobil ambulance tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu (21/7) dini hari, setelah membawa jenazah dari Jakarta,” imbuhnya.
Sopir yang berisial RS mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah barang ilegal. “Saya tidak tahu jika muatan selain mobil ambulance adalah rokok illegal, mobil ambulancenya juga sudah rusak bekas kecelakaan,” tuturnya.
Belum diketahui pasti kronologi ambulance tersebut dapat diangkut truk yang juga membawa rokok illegal, kami akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir tersebut. “Penindakan berdasar informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jateng, kami langsung bentuk 2 tim, satu tim melakukan pemantauan di ruas jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara satu tim di ruas Tol Pemalang-Brebes,” tutur Arif.
Sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan. “Awalnya kami ragu karena ketika dibuka yang tampak hanya ambulance. Tapi setelah didalami, kami menemukan 14 karton rokok tanpa pita cukai,” imbuh Arif.
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pencacahan didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000 batang. Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.
“Hasil pencacahan kami temukan 7 karton rokok jenis SKM merk Dalill Bold, 4 karton rokok jenis SKM merk Anoah Best Taste, 1 karton rokok jenis SKM merk R9 Mild, 1 karton rokok jenis SKM merk Subur Mild HJS dan 1 karton rokok jenis SKM merk 369 Sam Liok Kioe yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Arif
Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.