Senin 06 Sep 2021 21:27 WIB

Kemendikbudristek Tetapkan Lima Prasyarat Pelaksanaan PTM

PTM perguruan tinggi tetap mengusung metode belajar campuran.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi
Foto: dok Laznas LMI
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI, Prof Aris Junaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan lima prasyarat bagi perguruan tinggi untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Meski demikian, PTM hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan secara daring seperti praktik laboratorium.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Aris Junaidi, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan surat edaran terkait PTM. Surat edaran ini akan dikirim ke seluruh pimpinan perguruan tinggi dalam beberapa hari ke depan. Surat edaran itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Massa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu, kata dia, memuat ketentuan bahwa PTM perguruan tinggi hanya boleh digelar di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1-3. Selain itu, terdapat lima prasyarat atau tahap persiapan yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi.

"Pertama, perguruan tinggi harus mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satgas Covid-19," kata Aris ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (6/9).

Kedua, perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam SKB Empat Menteri dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./MENKES/413/2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Keempat, perguruan tinggi harus membentuk satgas Covid-19. Tugasnya menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, dan kegiatan lainnya bagi sivitas akademik dan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.

Sedangkan pada saat PTM berlangsung, kata Aris, terdapat pula tujuh ketentuan. Namun, Aris masih enggan memberikan penjelasan terperinci terkait tujuh ketentuan itu karena masih menunggu surat edaran itu ditandatangani Dirjen Dikti.

Dia hanya menyebut bahwa PTM perguruan tinggi tetap mengusung metode belajar campuran atau hibrid. "Artinya sebagian daring dan sebagian luring. Pembelajaran luring itu diutamakan untuk kegiatan seperti praktik laboratorium," kata Aris.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong dilakukannya PTM terbatas di tingkat perguruan tinggi seiring dengan menurunnya kasus Covid-19. Wapres mengatakan, untuk wilayah PPKM level 1-3 telah dilakukan pelonggaran, termasuk pembukaan PTM terbatas.

"Pemerintah mendorong untuk dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di tingkat perguruan tinggi terutama di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3," kata Wapres saat menghadiri secara daring Orientasi Studi dan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru 2021/2022 Universitas Islam Malang (UNISMA), Senin (6/9).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement