REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan menjadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.
“Misi PTN adalah menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).
Sebab itu, menurut Nizam, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan utang.
Nizam menjelaskan, pemerintah telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa, sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.
Nizam mengatakan, dukungan yang diberikan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka dari itu, pihaknya berharap agar kampus dapat membantu para mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak.
“Alumni, program CSR dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan,” kata Nizam.
Sebelumnya, jagad media sosial X dihebohkan oleh unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Unggahan tersebut direspons negatif warganet.
Seperti dilihat pada unggahan tersebut, terdapat foto selebaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga. Disebutkan di selebaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.
Menyikapi hal itu, ITB menyatakan berkomitmen dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan itu, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menyampaikan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
“Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran UKT sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kemendikbudristek,” kata Naomi lewat siaran pers.