Kamis 28 Oct 2021 17:55 WIB

UMJ Gelar Workshop Pembelajaran Berbasis Case Method dan PBL

Diharapkan metode belajar berbasis case method dan PBL mahasiswa menjadi kritis

Red: Hiru Muhammad
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Ma'mun Murod Al Barbesy ketika memberi sambutan usai pembukaan workshop .pembelajaran berbasis Case Methode dan PBL  di Bogor, Rabu (27/8)
Foto: istimewa
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Ma'mun Murod Al Barbesy ketika memberi sambutan usai pembukaan workshop .pembelajaran berbasis Case Methode dan PBL di Bogor, Rabu (27/8)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Lembaga pendidikan tinggi menjadi  salah  satu institusi  yang  mempersiapkan  sumber daya   kompetitif   disamping   lembaga lain. Bahkan lembaga pendidikan memiliki  keunggulan  yaitu  kemampuan  yang  mencakup  pengetahuan,  sikap, dan keterampilan.  Keunggulan inilah yang kemudian menjadikan lembaga pendidikan tinggi di negara maju menjadi  alternatif utama  mencapai kualifikasi tertentu dalam  bidang yang  berorientasi kepada profesionalitas.

Kondisi ini yang  memicu pelaku pendidikan di Indonesia  untuk  segera berbenah  memperbaiki  sistem  dan  kualitas  pendidikan.  Hal  yang  strategis dapat dilakukan terkait peningkatan kualitas pendidikan diataranya dengan  adanya  penyesuaian  kurikulum  yang  lebih  kontekstual,  relevan  dan kontributif untuk menciptakan sumberdaya yang kompetitif dan unggul. Serta  sikap  yang mendukung terwujudnya praktek dan sikap keterbukaan, kejujuran, dan integritas. 

Prodi Ilmu Komunikasi di tahun 2021 mengikuti standar yang ditetapkan oleh Kemendikbud terkait kurikulum, dimana perguruan tinggi mulai menerapkan kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) setelah dilaksanakan evaluasi kurikulum KKNI yang telah ada sebelumnya.

Kurikulum berbasis MBKM dilaksanakan untuk memberi ruang bagi mahasiswa agar mampu berpikir kritis dan analitis, mempunyai pengalaman langsung di dunia industri dan di masyarakat sebagai bekal memasuki dunia kerja serta inovatif dan memiliki kreativitas dalam memecahkan masalah. Untuk itu diperlukan model pembelajaran yang bisa menunjang hal tersebut sehingga mampu mendukung ketercapaian profil lulusan Prodi Ilmu Komunikasi sebagai praktisi, peneliti dan wirausahawan bidang komunikasi. Pola tersebut salah satunya diwujudkan melalui metode pembelajaran case method dan project based learning (PBL)

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Ma'mun Murod M.Si, Rabu (27/10) menilai pembelajaran case method merupakan aktivitas yang sifatnya partisipatif. Mahasiswa diajak menyelesaikan masalah di masyarakat. "Dosen hanya menjadi fasilitator, tugas itu bagus kalau ini dikembangkan dengan benar," katanya di sela sambutannya dalam  Workshop Pembelajaran Berbasis case method dan PBL tersebut. 

Biasanya yang memungkinkan mengembangkan masalah ini adalah yang terkait dengan masalah kemasyarakatan yang aktual. "Ini satu hal yang bagus untuk dikembangkan. Ada sisi positif, meski ada catatan  yang perlu digaris bawahi," katanya.

Kaprodi Ilmu Komunikasi, Dr Oktaviana Purnamasari M.Si menilai workshop metode pembelajaran berbasis case method dan PBL yang diselenggarakan  Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UMJ merupakan rangkaian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada dosen berkaitan dengan implementasi metode tersebut pada Rencana Pembelajaran Semester dan pengembangannya pada bahan ajar berbasis digital. 

Harapannya, dengan metode pembelajaran berbasis case method dan PBL mahasiswa dapat berpikir kritis dan mampu menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi di masyarakat dalam konteks kajian keilmuan komunikasi. "Metode ini juga mengasah analytical thinking mahasiswa sehingga mereka mampu menghasilkan karya-karya inovatif untuk kemajuan bangsa,"katanya. 

Pada tahun 2021 Prodi Ilmu Komunikasi juga menjadi pemenang hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dari Kemendikbud Ristek. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, mempercepat perguruan tinggi mencapai 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement