Sabtu 30 Oct 2021 05:43 WIB

Dukung Transformasi Pertelevisian, Ini Langkah Menkominfo

Pemerintah berupaya agar adopsi ketentuan publishers’ rights.

Menonton televisi (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Menonton televisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berupaya untuk mendorong adopsi teknologi digital secara holistik bagi seluruh pelaku industri di tanah air, termasuk pelaku industri pertelevisian. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, hal itu dilakukan melalui dukungan untuk konvergensi industri media dan penciptaan fair level of playing field

"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," ungkap Menkominfo dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10).

Menurut Menteri Kominfo, melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022. 

Menteri Johnny menyatakan, digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi seefisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital.

"Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni Over the Top (OTT) dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing (MUX) yang lebih efisien dan berdaya saing," kata dia.

Selain penguatan regulasi di dalam negeri, Menkominfo menyatakan Pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights," ujarnya. 

Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital. 

"Meski bukan silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," kata dia. 

 

Publisher's rights

Regulasi publishers’ rights saat ini naskahnya telah selesai disusun oleh Dewan Pers. Menurut Menkominfo, kebutuhan pengaturan mengenai publishers’ rights, payung hukum atas ketentuan publishers’ rights baik di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya juga harus segera disiapkan.

"Usulan konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik. Menimbang Pemerintah saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan undang-undang yang dapat mengadopsi ketentuan terkait publishers’ rights seperti melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU terkait Kekayaan Intelektual seperti UU Hak Cipta, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU lainnya," kata dia. 

Johnny menegaskan, Pemerintah berupaya agar adopsi ketentuan publishers’ rights dapat segera dilakukan mengingat sifatnya yang mendesak. 

"Ketentuan yang diatur pada level undang-undang tersebut akan menjadi acuan penyusunan lebih lanjut aturan pelaksanaan publishers’ rights baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau turunan peraturan lain yang akan diatur secara lebih detil," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement