Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Ajak Masyarakat Paham Aturan Kepabeanan

Kamis 04 Nov 2021 18:57 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Jatim II di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat.

Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Jatim II di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat.

Foto: Bea Cukai
Sosialisasi Bea Cukai mengulik modus penipuan serta tindakan pencegahannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Jatim II di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelenggarakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk gelar wicara, untuk mengulik modus penipuan serta tindakan pencegahannya.

Berlokasi di Working Space Studio PT AeXI, gelar wicara mendatangkan dua orang korban penipuan yang akan membagikan pengalamannya.

Baca Juga

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah yang turut hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa semua aduan penipuan terkategori menjadi tiga modus utama pada umumnya. Pertama, paket Barang Kiriman ditahan Bea Cukai. Kedua, Penumpang yang ditahan di Bandara. Ketiga, pembelian barang dengan harga murah hasil sitaan Bea Cukai.

Korban yang hadir kemudian membagikan ceritanya masing-masing saat mengalami kasus penipuan. Korban berkenalan dengan seorang pria dari luar negeri, menjalin asmara, dan dijanjikan hadiah berupa uang tunai dan perhiasan yang akan dikirimkan ke Indonesia. Barang tersebut, disebutkan ditahan Bea Cukai dan meminta uang untuk menebusnya. Kedua Korban merasa banyak hal yang mengganjal, dan menghubungi media sosial Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk konfirmasi. Setelah berkonsultasi, Bea Cukai Soekarno-Hatta meyakinkan kedua korban bahwa kasus ini merupakan penipuan. Sehingga keduanya pun tidak melakukan pembayaran dan terhindar dari penipuan.