REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI–-Sebagai upaya dalam menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan cukai, Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan berbagai instansi Pemerintah Daerah Kediri. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan di lima tempat selama periode bulan Oktober 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang cukai kaitannya dengan gempur rokok ilegal. “Kami juga menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal mereka dan mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke Bea Cukai Kediri jika terdapat peelanggaran di bidagn cukai,” ujarnya.
Bea Cukai Kediri berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Kabupaten Kediri menyelenggarakan sosialisasi cukai sekaligus membahas tentang peluang ekspor terutama bagi para pelaku UMKM.
Sosialisasi juga digelar dengan beberapa Dinas lainnya diantaranya bersama Dinas Perekonomian Kabupaten Jombang, Disperdagin Kabupaten Jombang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk di masing-masing daerah.
“Masih banyak area yang belum terawasi dengan maksimal di wilayah kabupaten Jombang, terutama daerah pinggiran,” ungkap Sunaryo. Oleh karena itu, Ia juga mengharapkan kerjasama yang baik diantara sesama penegak hukum maupun para perangkat daerah se Kabupaten Jombang.
“Melalui sosialisasi bersama Pemerintah Daerah ini, Bea Cukai Kediri menunjukkan upaya yang baik dalam membangun sinergi antar instansi demi menjaga komitmen bersama dalam gerakan gempur rokok ilegal,” tambahnya.
Selain itu, bekerja sama dengan Bagian Perekonomian Kota Kediri, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan sosialisasi peraturan di bidang cukai bersama komunitas Vaper se Kediri Raya.
Dijelaskan bahwa perizinan untuk mendirikan pabrik barang kena cukai harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “NPPBKC ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang bergelud dengan barang kena cukai, termasuk liquid vape,” jelas Sunaryo.
Upaya menekan peredaran rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Kediri dengan memberi edukasi terkait cukai kepada perusahaan jasa pengiriman barang untuk semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri dan sekitarnya.
Masih dalam upaya gempur rokok ilegal dan juga edukasi terhadap para pekerja migran Indonesia, sepanjang bulan Oktober Bea Cukai Kediri kembali mengadakan serangkaian talkshow radio di Kabupaten Nganjuk dan Kota Kediri tepatnya di Radio Krisna FM, Tasma FM, Tas FM dan juga Radio Andika menjelaskan mengenai bahaya dan kerugian maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Melalui roadshow radio seperti ini Bea Cukai Kediri berharap aturan demi aturan dapat tersampaikan kepada masyarakat sehingga informasi dapat terus tersampaikan secara update dan berkesinambungan.