REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) diklaim menjadi dukungan dan penguatan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal. Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menuturkan, RUU ini berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah.
Selain itu, RUU HKPD juga fokus pada optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Yakni, dengan sinergi dan kolaborasi mendukung pembangunan nasional, serta peningkatan kapasitas perpajakan daerah
Dito mengatakan RUU HKPD nantinya akan mengatur secara komprehensif peningkatan local taxing power, penyesuaian objek pajak daerah, pemberian opsi retribusi tambahan, hingga pemberian insentif bagi pelaku usaha ultra mikro. Selain itu, politikus Partai Golkar ini menegaskan, RUU HKPD juga akan mereformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan. Hal ini sekaligus memuat pengaturan sinergi kebijakan fiskal pusat dengan daerah.
"RUU HKPD kedepan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah," ujarnya dalam keterangan, Jumat (12/11).
Dito menambahkan, RUU HKPD juga akan memberikan manfaat pembangunan daerah. Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini berharap, RUU HKPD dapat mengurangi ketimpangan. Baik secara vertikal maupun horizontal, mampu meningkatkan kemandirian daerah, serta dapat memberikan perbaikan yang signifikan terhadap pemerataan pelayanan publik yang memadai.
"RUU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia," tegasnya