REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menilai, ada peluang untuk mempersingkat tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tanpa mengurangi proses dan nilai pesta demokrasi tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11).
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada ditangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016.
"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," ujar Junimart.
Jadwal yang diputuskan oleh KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam bentuk rapat kerja untuk diambil keputusan.
"Artinya jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU," ujar Junimart.
Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah akan menyerahkan keputusan penyelenggaraan pemilu 2024 ini kepada KPU. Juri menyampaikan, pemerintah telah memberikan pandangannya terkait jadwal penyelengaraan pemilu 2024 nanti, sedangkan DPR juga telah membahasnya dalam rapat.
"Tapi pemerintah juga sudah tahu bahwa yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pemilu 2024 adalah nanti penyelenggara pemilu, (dalam) hal ini KPU," ujar Juri.