REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah mulai membahas RUU tersebut. Pansus nantinya akan membagi RUU tersebut ke dalam beberapa klaster selama pembahasannya.
Ia mencontohkan tiga klaster yang akan dibahas. Pertama, terkait mekanisme pemerintahan di wilayah yang menjadi ibu kota negara yang baru. "Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).
Kedua adalah sistem pemerintahan ketika pemindahan ibu kota negara telah selesai. Dalam draf RUU IKN, nantinya akan ada pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
"Soal pemerintahannya nanti setelah pembangunannya selesai, ini kan harus ada dua. Apakah harus dilanjutkan oleh masih yang disebut otoritas itu atau kemudian nanti dibentuk lagi pemerintahan ibu kota yang baru," ujar Doli.
Terakhir adalah terkait anggaran pemindahan ibu kota negara. Ia mengatakan, mayoritas fraksi yang ada di DPR berharap pemerintah tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selama mekanisme pemindahannya.
"Kita juga kemarin sudah dalam rapat kerja dengan pemerintah sudah menyampaikan, hampir semua fraksi menyatakan ini jangan sampai menjadi beban APBN," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Dalam draf RUU IKN terdapat delapan bab dan 34 pasal, yang dinilainya dapat selesai selama dua kali masa sidang DPR. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022.
"InsyaAllah (RUU IKN disahkan pada awal 2022)," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian.
Pemerintah telah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. Dalam draf yang diterima Republika, nantinya akan ada pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".
Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.