REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi Non-Fungible Token (NFT) untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan untuk menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir. "Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers yang dipublikasikan Ahad (16/1/2022).
Menurut Dedy, Kementeriaan Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi serta Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, seluruh PSE wajib untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Masyarakat juga diminta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.