Selasa 15 Feb 2022 11:56 WIB

Hati-Hati, Kirim Emoji Hati WhatsApp di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lho

Mengirim hati merah di WhatsApp sama seperti kejahatan pelecehan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Mengirim emoji hati merah di WhatsApp.
Foto: gulfnews
Mengirim emoji hati merah di WhatsApp.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Pakar Kejahatan Dunia Maya Arab Saudi memperingatkan publik, mengirim emoji hati merah di WhatsApp kepada seseorang dapat menjebloskan si pengirim ke penjara. Kabar tersebut dilaporkan dalam surat kabar Okaz.

Menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda 100 ribu riyal Saudi atau Rp 380 juta. Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Anggota Asosiasi Anti Penipuan Arab Saudi Al-Moataz Kutbi mengatakan dengan mengirim hati merah di WhatsApp sama seperti kejahatan pelecehan.

Baca Juga

Dia menambahkan penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan daring dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan. Selain itu, dia juga memperingatkan pengguna aplikasi agar tidak memasuki percakapan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan mereka atau terlibat dalam percakapan yang tidak nyaman atau mengganggu dan agar tidak menggunakan ekspresi eksplisit atau emoji hati merah.

“Menurut sistem anti pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern. Ini termasuk emoji yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah,” kata Kutbi, dikutip Gulf News, Selasa (15/2).

Dia menjelaskan pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan tuduhan tersebut terbukti terhadap pelaku. Dalam hal ini, tersangka akan dikenai denda tidak lebih dari satu 100 ribu riyal Saudi dan atau hukuman penjara dua tahun. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, denda bisa mencapai 300 ribu riyal Saudi bersama dengan lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement