Jumat 25 Feb 2022 03:25 WIB

Menikah pada Era Pandemi, Pangkas Banyak Biaya?

Menikah saat pandemi masih bisa lebih murah lagi kalau mengikuti aturan PPKM level 3

Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah virus Covid-19 mewabah, Industri pernikahan menjadi salah satu industri yang sangat terdampak di seluruh dunia. Pernikahan besar dan mewah telah berubah menjadi upacara sederhana dengan kapasitas terbatas dan live streaming.

Bahkan, banyak yang terpaksa harus menunda momen yang ditunggu-tunggu kebanyakan pasangan ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dilansir dari Databoks, jumlah pendaftaran pernikahan di Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan hingga 9,14 persen, dari 1,97 juta menjadi 1,79 juta.

Baca Juga

Meskipun begitu, berdasarkan riset dari iPrice menemukan bahwa pada tahun 2021 semakin banyak masyarakat Indonesia yang mencari keyword tentang pernikahan. Terjadi peningkatan hingga 51 persen terhadap keyword-keyword tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Melihat tren menikah di tengah pandemi yang terjadi saat ini, iPrice menghitung estimasi biaya pernikahan kelas menengah masyarakat Indonesia selama pandemi dan perbandingannya dengan pernikahan sebelum pandemi melanda.

Dikutip dari siaran persnya, iPrice menggunakan data harga dari ribuan produk perlengkapan pernikahan yang terdapat di website marketplace pernikahan Bridestory dan menemukan bahwa pernikahan kelas menengah sebelum Covid-19 umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 337 juta untuk merayakan pernikahan dengan 500 tamu undangan.

Sedangkan di masa pandemi, apabila mengikuti peraturan PPKM yang diberlakukan pemerintah, pernikahan saat PPKM Level 1 dengan jumlah tamu sebanyak 50 persen kapasitas ruangan (250 tamu undangan) membutuhkan biaya sebesar Rp 191 juta yang berarti 43 persen lebih murah dibandingkan dengan pernikahan sebelum Covid-19.

Pada peraturan yang lebih ketat, pasangan yang ingin menikah saat PPKM Level 2 hanya dapat mengundang maksimal 50 tamu undangan dan biaya pernikahan yang diperlukan lebih murah 75 persen dari biaya pra-Covid, yaitu sekitar Rp 85 juta.

Tidak sampai di situ, menikah saat pandemi masih bisa lebih murah lagi kalau mengikuti aturan PPKM level 3. Dengan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang, biaya yang dibutuhkan cukup sekitar Rp 70 juta saja. Berarti pasangan ini bisa menghemat hingga 79 persen atau sebesar Rp 266 juta.

Pernikahan di masa pandemi mungkin menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pasangan yang menikah mungkin tidak bisa merayakan hari spesial mereka dengan seluruh keluarga besar, teman dekat dan kerabat jauh. Tapi, mereka pastinya bisa menabung lebih banyak untuk masa depan mereka. Bagaimana tidak, mereka berhasil menghemat sekitar Rp 145 – 266 juta dari biaya pernikahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement