Ahad 27 Feb 2022 12:31 WIB

Kemendikbudristek Harap Publik tak Khawatirkan Pembahasan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas masih dalam tahap awal perencanaan dan akan melibatkan publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Pendidikan nasional (ilustrasi)
Pendidikan nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya mereka dalam menjalankan amanat UU Dasar 1945. Pengintegrasian aturan terkait pendidikan akan dilakukan agar lebih sederhana dan tidak terjadi tumpang tindih.

"Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu Undang-undang yang mengatur satu Sistem Pendidikan Nasional. Itu adalah alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam siaran pers, Ahad (27/2).

Baca Juga

Anindito mengatakan, saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap awal pembahasan, yaitu perencanaan. Tahap perencanaan itu merupakan langkah pertama dari lima tahap pembentukan UU. Dia menjelaskan, pada proses tahap awal perencanaan itu pihaknya telah dan akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

"Prosesnya masih sangat awal, yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir dengan pembahasan RUU Sisdiknas, terutama yang berkaitan dengan pemberian kritik dan masukan pada prosesnya. Menurut dia, masih banyak kesempatan dan ruang yang akan diselenggarakan Kemendikbudristek bagi masyarakat memberikan masukan dan kritikan.

Semua itu dia sampaikan pada kegiatan diskusi publik “RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia”. Diskusi diselenggarakan secara daring oleh Komunitas kepemudaan IndoSDGs. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Indonesia.

Pakar Hukum Universitas Airlangga, M Hadi Subhan pada kesempatan itu menyampaikan, masyarakat berharap Kemendikbudristek terbuka dalam melibatkan publik dan juga para pemangku kepentingan dalam pembahasannya. Mengingat proses pembahasan RUU Sisdiknas yang masih di tahap awal dan proses berikutnya masih panjang, semua proses itu perlu dikawal bersama-sama.

Hadi mengatakan, salah satu kewajiban negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, kata dia, Sisdiknas merupakan sebuah urgensi untuk dibentuk dalam satu peraturan perundang-undangan. Menurut dia, perlu ada peraturan yang komprehensif dan saling sinkron untuk mengatur sistem pendidikan di Indonesia.

"Sehingga negara berkewajiban menyediakan satu sistem undang-undang untuk mengatur Sistem Pendidikan Nasional dan mengintegrasikan tiga undang-undang yang sudah ada," jelas dia.

Pakar Pendidikan Universitas Katolik, Widya Mandala Surabaya, Anita Lie mengatakan, harapan untuk masa depan pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas tentu menjadi impian setiap anak bangsa. Menurut dia, pendidikan Indonesia harus berubah dan perlu ada relevansi dengan perkembangan zaman karena perubahan kebutuhan dan keterampilan.

"Sehingga kita perlu bertransformasi dengan cepat. Inovasi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Saya mengapresiasi RUU ini, karena nuansa kebinekaan begitu kental, serta adanya rujukan warisan intelektual dari para tokoh pendidikan," kata dia.

Anita kemudian memberikan masukan agar investasi pendidikan anak usia dini (PAUD) dilakukan. Dia juga berharap agar PAUD bisa masuk ke dalam program wajib belajar. Lalu, Anita juga memberikan masukan mengenai kesetaraan dan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.

"PAUD adalah hal krusial, kita perlu melakukan investasi jangka panjang sejak usia dini, dengan memasukkan PAUD sebagai program wajib belajar. Perlu juga ada kesataraan dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi ICMI, Ganefri berharap agar RUU Sisdiknas bisa menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Dengan harapan itu, RUU Sisdiknas yang kini tengah dibentuk haruslah visioner dan memiliki ruang lingkup jauh ke depan.

"Secara regulasi sudah sangat layak untuk dilakukan perubahan terkait UU Sisdiknas. Sudah hampir 20 tahun dan belum ada perubahan. RUU Sisdiknas ini adalah sebuah terobosan, sehingga saya mengapresiasi dan berharap Undang-undang Sisdiknas bisa visioner dan menjawab tantangan zaman dunia pendidikan," kata Genafri.

Ganefri juga memberikan masukan kritis, yakni pemerintah jangan terlalu terburu-buru memaksakan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk berbadan hukum. Sebab, kondisi perguruan tinggi di Indonesia memiliki disparitas yang sangat tinggi. Menurut dia, dalam pemberian status PTNBH kepada PTN diperlukan kajian yang mendalam.

"Perlu kajian yang mendalam atas pemberian perguruan tinggi untuk menjadi PTNBH, sehingga jangan terlalu cepat untuk memaksakan berbadan hukum," Jelas Ganefri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement