REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi taksi di Paris melayangkan gugatan kepada Tesla. Gugatan ini imbas kecelakaan sedan Tesla Model 3 yang menewaskan satu orang pejalan kaki, menurut pengacara dilansir Reuters pada Senin (21/3/2022).
Pengacara bernama Sarah Saldmann mengatakan bahwa kliennya melayangkan gugatan pidana kepada Tesla. Kliennya menuduh bahwa perusahaan mobil listrik itu "membahayakan nyawa orang lain".
Tesla tidak menanggapi permintaan komentar yang diajukan Reuters. Pada kecelakaan itu, pengemudi taksi Tesla yang sedang tidak bertugas menabrak tiang, deretan sepeda dan tempat sampah daur ulang yang penuh dengan kaca.
Mobil itu juga menabrak pejalan kaki dan sebuah van sebelum akhirnya berhenti, kata saksi mata kecelakaan itu. Sopir taksi, yang tidak disebutkan namanya, mengatakan kepada polisi setelah kecelakaan itu bahwa mobil melaju dengan sendirinya dengan rem yang tidak bisa digunakan.
Selain kematian satu pejalan kaki, terdapat tiga orang yang terluka parah dan 17 orang cedera dalam kecelakaan di Paris itu. Sopir yang dinyatakan negatif tes alkohol itu tetap dalam penyelidikan formal otoritas setempat.