REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tidak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu.
"Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan," katanya pada Kamis (19/5/2022).
Kemudian, ia melanjutkan ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Ia menambahkan keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter serta mengusung kepentingan lain.
"Terkait hal ini tentu nanti kami komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," kata dia.
Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," kata politikus Partai Gerindra itu.
Selain itu, ia berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. "Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran tanah air," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sebelumnya diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengeklaim, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," ujar Jajang di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Jajang mempersilakan para dokter lain mendaftar sebagai anggota PDSI. Pendaftaran akan dibuka secara online. Melalui PDSI, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI.
"Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.