Selasa 31 May 2022 01:37 WIB

Blockchain Bisa Jadi Solusi Persoalan Hak Cipta di Era Digital

Di era digital isu hak cipta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi.

Blockchain (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Blockchain (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Budi Agus Riswandi meyakini pemanfaatan teknologi blockchain dapat menjadi solusi efektif menangani persoalan pelanggaran hak cipta di era digital. Menuurtnya, teknologi 'blockchain' akan mampu menguatkan aspek pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta yang sangat menguntungkan.

"Baik bagi pencipta maupun pengguna hak cipta itu sendiri," kata Budi Agus dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Kampus UII, Yogyakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan teknologi blockchain merupakan pola aplikasi baru yang menggabungkan penyimpanan data terdistribusi, jaringan peer to peer, mekanisme konsensus, algoritma enkripsi, dan teknologi lainnya. Budi menuturkan di era digital isu-isu mengenai hak cipta merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam bidang hukum.

Isu-isu hak cipta yang dimaksudkan, kata dia, di antaranya mencakup pada isu pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta itu sendiri."Pelanggaran hak cipta melalui teknologi internet sangat sulit untuk dapat diidentifikasidan diketahui oleh pemiliknya," ujar Budi.

Meski demikian, menurut dia, isu-isu hak cipta tersebut sulit direspons hanya sebatas dengan memanfaatkan instrumen hukum saja. Sebab, hukum memiliki banyak keterbatasan.

Karena itu, menurutnya, diperlukan integrasi dan kolaborasi cara hukum dan cara teknologi untuk menyelesaikan isu hak cipta, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Teknologi blockchain, jelas Budi, adalah teknologi untuk perekaman dan penyimpanan data terdistribusi yang memiliki fitur seperti desentralisasi (decentralization), kekekalan (immutability), tidak bergantung pada kepercayaan (nonreliance on trust), dan keterlacakan (traceablity).

Melalui teknologi blockchain, lanjut Budi, dapat dikembangkan mekanisme konsensus untuk tata kelola dan pengoperasian bersama. Dengan teknologi itu, paparnya, status sistem dapat diverifikasi dan dapat mencegah dari kehilangan data.

"Integritas data dapat dijamin tanpa harus memiliki perantara terpusat," kata dia.

Budi bahkan berpandangan bahwa teknologi blockchain ke depan layak diadopsi oleh hukum termasuk dalam aspek hak cipta. Alasannya, teknologi itu mampu menghilangkan ketergantungan pada aktor yang terpusat untuk menjamin integritas data serta menciptakan kebenaran universal di antara para pihak yang tidak terpercaya.

Selain itu, teknologi blockchain secara substansial dapat meningkatkan visibilitas dan ketersediaan informasi tentang kepemilikan hak cipta dengan stempel waktu atau trusted time stamping.

Stempel waktu adalah urutan karakter atau informasi yang disandikan untuk mengidentifikasi saat peristiwa tertentu terjadi yang biasanya memberikan tanggal dan waktu."Dengan dimanfaatkannya teknologi blockchain untuk tujuan hak cipta, maka pada dasarnya ini akan menguatkan atas pengakuan, perlindungan, dan pengelolaan hak cipta itu sendiri," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement