Legislator Harap Pemerintah Keluarkan Perppu Jika DOB Papua Ikut Pemilu 2024

Revisi UU Pemilu membutuhkan waktu yang panjang dan lama.

Kamis , 07 Jul 2022, 09:22 WIB
Pemilihan Umum (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemilihan Umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Aminurrohkman menyebut pemerintah dan DPR harus merevisi UU Pemilu jika tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua ikut dalam Pemilu 2024. Hal itu menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR maupun DPRD provinsi.

Namun, menurutnya revisi UU Pemilu membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lantaran dinilai lebih cepat dan efektif.

Baca Juga

Nantinya, Perppu hanya fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi per dapil dan berbagai macam turunannya termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan. "Kita sudah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama," kata Aminurrohkman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Agar KPU bisa segera melangkah, politikus Partai Nasdem itu menyarankan agar Perppu dibuat bulan depan. Di masa sidang ini tidak mungkin dilakukan karena sebentar lagi akan penutupan masa sidang.

"Paling tidak Agustus 2022 diharapkan sudah ada konsep terkait dengan rencana itu (Perppu)," kata dia.

Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Pilihannya kalau tidak diikutkan pada Pemilu 2024, maka UU Pemilu tak perlu direvisi.

"Tergantung dari pemerintah mau bagaimana, kita ngikutin saja. Kalau aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen," katanya.