REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, payung hukum untuk daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran provinsi Papua diharapkan selesai akhir 2022. Sebab, ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di tiga provinsi DOB tersebut, termasuk di dalamnya penataan daerah pemilihan (dapil).
Hasyim mengatakan, tenggat waktu penataan dapil Pemilu 2024 dimulai Oktober 2022 hingga Februari 2023. "Kalau timeline yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Februari 2023, Kalau kemudian ada daerah baru dapil baru ya semestinya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022 ini," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (6/7/2022).
Hasyim mengatakan, tahapan proses pencalonan Pemilu juga akan dimulai pada Mei 2023.
"Kalau mulai pencalonan kan sudah harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," ujar Hasyim.
Namun demikian, KPU akan menunggu regulasi dari pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. KPU juga tidak mempermasalahkan jika regulasi tersebut melewati batas waktu atau mengalami keterlambatan.
Menurutnya, KPU akan menggunakan ketentuan perundangan yang berlaku. "Ya kan masih ada UU yang berlaku. KPU ikuti UU yang berlaku gitu aja. KPU bekerja menurut UU. kalau UUnya adanya itu ya kita kerjakan itu aja," kata dia.