REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan diperlukan sinergi masyarakat dalam pengasuhan anak sebagai upaya perlindungan anak. Ia menyebut masyarakat adalah salah satu komponen warga negara yang diberikan kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak anak.
"Jangan sampai tidak peduli. Ah, ini bukan anak saya. Setiap anak adalah tanggung jawab kita sebagai warga masyarakat," kata pria yang akrab disapa Kak Seto dalam webinar bertajuk "Digital Parenting: Keluarga Cerdas Berteknologi untuk Anak Terlindungi", yang diikuti di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Kak Seto mencontohkan bila ada warga yang mengetahui terjadinya pelanggaran hak anak. Warga tersebut harus melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Jangan sampai tidak ada kepedulian. Harus berani melapor," ujarnya.
Kak Seto pun mendorong masyarakat untuk membentuk Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta). Ini merupakan pemberdayaan masyarakat dalam perlindungan anak.