REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa meminta Kejaksaan Agung mengoptimalkan upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan lembaga penegak hukum tersebut.
Langkah itu menurut dia sangat penting agar aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya mempertanyakan ada aset yang dieksekusi namun masih digarap oleh pihak yang tidak jelas, misalnya dalam kasus DL Sitorus," kata Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Kejaksaan bertindak baik dalam penanganan beberapa kasus dugaan korupsi seperti Duta Palma, Asabri dan kasus-kasus lain. Namun dia mengingatkan agar dalam proses pengembalian aset, harus dimaksimalkan agar bisa dikembalikan kepada negara.
"Dalam kasus DL Sitorus, aset tidak dikembalikan kepada negara, jadi antah berantah. Kita bisa apresiasi kinerja Kejaksaan namun ada catatan khususnya dalam menjaga citra Kejaksaan," ujarnya.
Desmond mengatakan, pengembalian aset tersebut perlu dilakukan secara baik oleh Kejaksaan karena ujung dari proses hukum adalah menyelematkan keuangan dan aset negara.
Anggota Komisi III DPR RI Rudi Mas'ud memberikan catatan terkait pemulihan aset hasil tipikor yang dilakukan Kejaksaan. Dia menduga ada praktik tidak transparan dalam proses pelelangan aset tipikor yang dilakukan misalnya pelelangan kapal senilai Rp130 miliar di daerah Kalimantan Timur, harganya di turunkan menjadi Rp85 miliar.
"Saya setuju lelang utamakan harga terbaik namun yang jadi persoalan, ada indikasi berkaitan dengan lelang yang tidak transparan. Kegiatan tidak bisa langsung karena tempat dan peserta orang lokal, banyak administrasi tidak sesuai dengan lelang tahap pertama dan kedua," ujarnya.