Rabu 31 Aug 2022 09:34 WIB

Dana Pensiun, UMR, dan Undang-Undang Pensiun

Indonesia, meski sudah merdeka 77 tahun, sampai hari ini belum memiliki UU Pensiun.

Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar pembayaran dana pensiun ke depan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Foto: Antara
Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar pembayaran dana pensiun ke depan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh DR Bambang Setiadi, Wakil Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia

Dalam 2 bulan, Agustus dan September 2022, pensiunan menjadi bintang pemberitaan media. Awal Agustus, di acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) di Istana Bogor, Presiden Jokowi membahas soal gaji pensiunan setelah mendapat masukan dari Ketua Umum PPAD Letnan Jenderal (Purn) Doni Monardo. 

Bulan September 2022, pensiunan kembali menjadi berita dipicu pada rapat bersama Komisi XI DPR. Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa jumlah anggaran dana pensiun PNS membebani negara. Untuk membayar pensiunan, negara harus merogoh dana hingga Rp 2.800 triliun.

Sangat mungkin terjadi, semakin lama, pensiunan akan terus menerus menjadi berita seperti ini, kecuali kita memiliki undang-undang tentang pensiun yang baik, terukur, terstruktur dan adil. UU Pensiunan tertua di dunia kemungkinan di Inggris yang telah memiliki Old Age Pension Age yg diberlakukan sejak 1908. 

Undang-undang ini mengatur pensiun hari tua non-iuran untuk orang-orang di atas usia tujuh puluh, dengan biaya yang ditanggung oleh pada umumnya pembayar pajak. Sebagai syarat penerima antara lain harus telah tinggal di Inggris Raya dan Irlandia setidaknya selama dua puluh tahun. 

Kemungkinan negara paling muda memiliki UU Pensiun adalah Kamboja, yang baru saja mendeklarasikan National Pension Scheme bulan Juli 2022 lalu. Hampir semua negara ASEAN memiliki Undang-Undang Pensiun. Undang-undang mengenai pensiunan di beberapa negara antara lain Employee Retirement Income Security Act, ERISA (Amerika Serikat 1974), Pension Act (Malaysia, 1980), Retirement Pay Law (Filipina 1974), Pension Fund (Thailand,  1996), National Pension Act (Korea, 1986), Public Pension Contributions Act (Swedia, 1994). 

Hal-hal yang diatur dalam UU Pensiunan itu antara lain seperti di Korea mencakup ketentuan umum, tertanggung pensiun nasional, perusahaan pensiun nasional, manfaat pensiun, sumber keuangan dan pengumpulan iuran, dana pensiun nasional, klaim dan permintaan peninjauan, aturan tambahan, dan ketentuan pidana. Katakanlah, isi UU Pensiun Korea ini mungkin  bisa diacu sebagai standar UU Pensiunan.

Pensiun

Pensiun berasal dari bahasa Latin 'pensiō', yang artinya pembayaran. Adalah sejumlah uang dikumpulkan selama masa kerja karyawan untuk mendukung pensiun orang tersebut dari pekerjaan dalam bentuk pembayaran berkala. Pensiun dapat berupa 'program manfaat pasti, yaitu jumlah tetap dibayarkan secara teratur kepada seseorang, atau 'program iuran pasti', yaitu sejumlah uang tetap diinvestasikan yang kemudian dapat dimanfaatkan pada usia pensiun. 

Pensiun tidak boleh disamakan dengan uang pesangon, karena pensiun biasanya dibayar dalam jumlah reguler seumur hidup setelah pensiun. Sedangkan pesangon biasanya dibayar dalam jumlah tetap setelah pemutusan hubungan kerja paksa sebelum pensiun.

Istilah 'rencana pensiun' artinya pensiun yang diberikan pada saat pensiun dari individu tersebut, dapat dibuat oleh pengusaha, perusahaan asuransi, pemerintah, atau lembaga lain seperti asosiasi pengusaha atau serikat pekerja.                                                   

UU Pensiun 

Indonesia, meski sudah merdeka 77 tahun, sampai hari ini belum memiliki UU Pensiun. Padahal keberadaan UU pensiun itu akan menjaga kasus-kasus yang terjadi dalam 2 bulan terakhir dapat dihindari. Dengan Undang-Undang Pensiun para penanggung jawab pengelola dana pensiunan tidak dapat membuat skenario dan pengelolaan dana sembrono karena harus mengikuti aturan Undang-Undang. 

Lebih tegas lagi, undang-undang akan mencegah dana pensiun menjadi jarahan korupsi seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dana pensiun menjadi lebih banyak manfaat daripada mudaratnya. Masalah-masalah yang muncul dalam dua bulan terakhir ini misalnya, dapat dipastikan diatur dalam UU Pensiun, tidak lagi terjadi UMR lebih tinggi dari pensiunan, juga pemanfaatan dana pensiun selain untuk kesejahteraan pensiunan dapat dihindari.  

Menteri Keuangan bahkan Presiden pada suatu periode, yang mengelola dana pensiun tidak boleh sembarangan menempatkan dan memanfaatkan dana pensiun. Undang-Undang akan menjadi standard baru transparansi dan pengelolaan rencana pensiun karyawan secara pribadi. Undang-undang tersebut menjaga penggunanaan dana yang tidak dikelola dengan baik sehingga ribuan orang kehilangan manfaat pensiun mereka. 

Namun undang-undang juga mengharuskan pegawai atau karyawan membayar jumlah tertentu dan bekerja untuk jangka waktu tertentu sebelum mengklaim manfaat pensiun. Negara dan pengusaha diharuskan memiliki sistem pendanaan untuk mendukung rencana pensiun. Selain itu, pemerintah membentuk lembaga yang akan memastikan pembayaran kepada karyawan untuk program pensiun tertentu jika terjadi kebangkrutan. 

Untuk Indonesia, yang jumlah pensiunannya berkisar antara 3–4 juta orang, suatu UU yang mengatur dana pensiunan harus menjadi kebutuhan masyarakat dan perhatian legislator. UU Pensiun harus menjadi prioritas dan jadwal kerja para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tidak bisa ditunda, harus segera masuk Prolegnas.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement