Rabu 18 Jun 2025 13:12 WIB

Klaim JHT Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 21,24 Triliun

Jumlah klaim JHT yang diajukan sebanyak 1,39 juta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Foto: Eva Rianti/Republika
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan pembaruan terkait jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh para peserta. Tercatat, nominal klaim JHT hingga Mei 2025 telah mencapai lebih dari Rp 21 triliun.

“Hingga periode Mei 2025, jumlah klaim JHT yang diajukan sebanyak 1,39 juta dengan nominal manfaat sebesar Rp 21,24 triliun,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kepada Republika, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga

Oni menyebutkan, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari sisi jumlah klaim. Dari sisi nominal manfaat yang dibayarkan, terjadi kenaikan sebesar 22 persen.

Menurut Oni, penyebab mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim JHT adalah karena mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya. Alasan terbanyak kedua adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Jumlah sebab klaim JHT paling banyak terdiri dari mengundurkan diri (lebih dari 50 persen), kemudian karena PHK dan memasuki usia pensiun,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement