Rabu 14 Sep 2022 13:49 WIB

PPPK Guru 2022, Pemerintah Prioritaskan Pelamar Lulus Passing Grade Seleksi 2021

Prioritas kedua THK-II dan prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar untuk formasi guru dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.
Pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar untuk formasi guru dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan 530 ribu lowongan atau formasi yang akan dibuka dalam seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Khusus untuk formasi guru, pemerintah memprioritaskan tiga kategori pelamar. 

Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Alex Denni mengatakan, pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. "Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," ujarnya. 

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Nunuk Suryani menjelaskan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan. Tahapan pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 

Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Ketiga, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 

"Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas," kata Nunuk. 

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa akan membuka 530.028 lowongan atau formasi ASN PPPK tahun 2022 ini. Setengah juta lowongan tersebut terdiri atas 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah. 

Rincian kebutuhan daerah adalah 319.716 formasi PPPK Guru, 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penetapan formasi ASN PPPK tahun ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. 

Penataan tenaga honorer juga jadi pertimbangan dalam menetapkan formasi. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ujarnya, kemarin. 

Anas tak menyebutkan kapan proses seleksi PPPK ini akan dimulai. Dalam kesempatan sebelumnya, dia sempat menyebut bahwa seleksi PPPK tenaga kesehatan akan digelar akhir September 2022 ini. Para tenaga honorer kesehatan itu akan mendapatkan nilai afirmasi sehingga lebih berpeluang lulus. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement