REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebaran guru belum merata antar daerah di Indonesia. Tenaga pendidik menumpuk di Pulau Jawa, tapi minim di daerah terpencil.
"Saat ini, persebaran guru belum merata dan masih terpusat di Pulau Jawa," kata Anas saat audiensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) di Kantor Kemenpan-RB, Rabu (14/9/2022), dalam siaran persnya, Jumat (16/9/2022).
Menurut Anas, salah satu penyebab ketidakmerataan ini adalah banyaknya guru yang mengajukan mutasi ke kota-kota besar setelah berhasil diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Adapun, kepala daerah di kota-kota besar biasanya sulit menolak permohonan mutasi tersebut.
"Saya jadi Bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah," ujar eks bupati Banyuwangi itu.
Jika fenomena ini terus dibiarkan, lanjut Anas, pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak. Karena itu, ia mendorong pemerataan tenaga guru di daerah-daerah, terutama di daerah 3T.
Anas mengaku sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah agar terjadinya pemerataan ASN guru, khususnya pada daerah 3T. Anas meminta PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru untuk ikut membantu pemerintah mewujudkan pemerataan guru.
Setidaknya, kata dia, PGRI bisa memberikan pemahaman kepada psra guru di daerah 3T untuk tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun sejak diterima. “Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat di mana dia diterima,” ucap Anas.
Pemerintah membuka 530.028 lowongan atau formasi dalam seleksi pengadaan ASN PPPK Tahun 2022. Setengah juta lowongan tersebut terdiri atas 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Rincian kebutuhan daerah adalah 319.716 formasi PPPK Guru, 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis. Dalam proses seleksi, honorer guru dan tenaga kesehatan akan diprioritaskan.
Rekrutmen guru diprioritaskan untuk tiga kategori pelamar. Prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.