Advertisement

In Picture: Pemkot Bogor akan Tertibkan Kabel Semrawut

Senin 20 Feb 2023 09:11 WIB

Rep: Sabhrina Zakaria/ Red: Yogi Ardhi

Pemkot Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas ke DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Penkot) Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas ke DPRD Kota Bogor. Raperda ini bertujuan mengatur pemasangan box utilitas untuk menata kabel-kabel yang ada di Kota Bogor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengatur agar semua operator telekomunikasi menurunkan kabelnya ke box utilitas.

Berdasarkan pantauan Republika, beberapa waktu belakangan terdapat kejadian kabel menjuntai di beberapa ruas jalan di Kota Bogor. Contohnya, pada Senin (6/2/2023), kabel di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, menjuntai dan menghalangi akses kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan.

Sepekan sebelumnya, pada Jumat (27/1/2023), terdapat kabel menjuntai di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. Kabel listrik yang menjuntai hingga menghalangi jalan itu akibat tersangkut truk tronton yang hendak melintasi jalan tersebut sehingga mengakibatkan jalan ditutup untuk sementara waktu hingga perbaikan selesai.

 

Sumber : Republika
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya