REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso menilai aneh, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Padahal, terdapat lebih dari 150 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut.
"Meskipun kasus Kanjuruhan tidak bisa dilihat hanya pada tewasnya beberapa penonton sepakbola saja. Namun banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu," ujar Santoso lewat pesan singkat, Jumat (17/3/2023).
"Harapannya adalah tidak ada intevensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu, tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," sambungnya.
Di samping itu, ia menilai bahwa keputusan hakim di peradilan Indonesia akhir-akhir ini makin nyeleneh. Ia mempertanyakan, produk undang-undang atau aparat penegak hukumnya yang tidak baik.
"Publik pasti jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau perilaku para penegak hukum yamg tidak baik? Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah perilakunya yang kurang baik," ujar Santoso.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis tersebut.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan vonis tersebut, artinya ada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas, yang dua-duanya adalah anggota polisi. Di mana sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya.