Anggota DPR Sebut Langkah JPU Banding Kasus AG Sudah Sesuai Prosedur

Nasir Djamil akui kasus AG sebagai anak berhadapan hukum memang dilematis

Rabu , 19 Apr 2023, 23:19 WIB
 Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sesuai prosedur hukum yang harus dilakukan.
Foto: Dok DPR RI
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sesuai prosedur hukum yang harus dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) sesuai prosedur hukum yang harus dilakukan.

"Sebab jika di tingkat banding, vonisnya lebih rendah maka jaksa bisa lakukan kasasi,” kata Nasir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

Meski demikian, Nasir memandang bahwa kasus hukum AG tersebut dilematis lantaran pelaku masih di bawah umur. Dia menilai seharusnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan.

Menurut dia, orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan.