REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) bersama BNN Provinsi Bali, berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Jaringan ini berupaya menyelundupkan narkotika jenis ganja mencapai 10 kilogram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengatakan sinergi kedua instansi telah mengungkap lima kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 9.914,91 gram netto narkotika jenis ganja. “Kelima kasus tersebut yaitu pengungkapan kasus tanggal 13 April 2023, pengungkapan kasus tanggal 28 April 2023, pengungkapan kasus tanggal 04 Mei 2023, dua pengungkapan kasus tanggal 05 Mei 2023, dan narkotika barang temuan,” ujarnya dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkotika Periode April sampai Mei 2023, yang digelar di halaman BNNP Bali, Selasa (16/5/2023) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, M Yahyakan merinci kelima kasus tersebut. Dari pengungkapan kasus tanggal 13 April 2023 petugas mengamankan pelaku berinisial PI dan TJ dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 909,67 gram netto dengan modus operandi jasa pengiriman.
"Paket berisikan narkotika tersebut, disamarkan dengan keterangan sparepart kendaraan. Lalu, dari pengungkapan kasus tanggal 28 April 2023 petugas mengamankan pelaku berinisial JD dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.036,93 gram netto yang disamarkan dalam paket pengiriman berisikan pakaian bekas," katanya.
Modus serupa terungkap pada kasus tanggal 04 Mei 2023 dengan pelaku berinisial WS dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.894,8 gram netto serta kasus 5 Mei 2023 dengan pelaku berinisial BP dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 582,28 gram netto. Kemudian, dari pengungkapan kasus tanggal 05 Mei 2023 dengan pelaku berinisial GR, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 710,09 gram netto melalui modus operandi jasa pengiriman, dengan barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas.
"Terakhir, narkotika barang temuan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dengan tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.781,14 gram netto dari penindakan tersebut," lanjutnya.
Terhadap seluruh barang bukti dengan total berat 9.867,31 gram netto tersebut kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar melalui mesin incinerator. M Yahyakan juga menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam memberantas narkotika yang masuk ke Indonesia, khususnya di Pulau Bali.
"Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi community protector Bea Cukai guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ujarnya.