REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adisatrya Suryo Sulisto mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Adi menilai kasus ini harus mendapat perhatian mengingat merugikan negara dengan nominal yang sangat besar.
"Saya mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini untuk membersihkan PT Antam dari korupsi, apalagi nilai kerugian negaranya sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp 47,1 triliun dan periode waktu terjadinya korupsi juga sudah berlangsung cukup lama sejak 2015," ujar Adi saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Fraksi PDIP, lanjut Adi, mendukung penuh segala bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan perusahaan BUMN sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik. Sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia, lanjut Adi, BUMN memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menerapkan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Semua BUMN harus berkomitmen melaksanakan aksi pencegahan korupsi dan meminimalisir terjadinya kasus korupsi dengan memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN," ucap pria dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas-Cilacap) tersebut.
Adi juga meminta PT Antam untuk tetap mengedepankan pelayanan terbaik kepada konsumen. Adi berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak berdampak kepada operasional perusahaan Antam, khususnya dalam memberikan layanan yang optimal kepada konsumen.
"Saya juga mendorong Antam sebagai BUMN agar selalu menerapkan GCG dan memperkuat mekanisme fungsi pengawasan internal yang dijalankan dewan komisaris," kata Adi.