REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu). Hal ini menyusul ditolaknya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem Pemilu 2024 tetap menerapkan proporsional terbuka.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara," ujar Puan lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. Dalam semangat kebersamaan, semua pihak harus berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat.
Hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan pemerintah, DPR, dan aparat keamanan untuk kelancaran pesta demokrasi itu.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar," ujar Puan.
Di samping itu, ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024. Dengan semangat membangun negara yang demokratis, inklusif, dan maju.
"Bersatu dalam semangat demokrasi, kita akan mencapai masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi kita sebagai sebuah negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera," ujar Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.