Draf Revisi UU Desa, Masa Jabat Kades Maksimal 21 Tahun

Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Selasa , 04 Jul 2023, 01:00 WIB
Aksi kepala desa (ilustrasi)
Aksi kepala desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang diatur dalam masa jabat kepala desa selama satu periode selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

Jika revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, regulasi itu akan menambah tiga tahun masa kepemimpinan seorang kepala desa. Asalkan, kepala desa tersebut tengah menjabat di periode ketiganya dengan menerapkan UU Desa yang berlaku saat ini.

Baca Juga

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno penetapan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).

Artinya, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 21 tahun jika. Sebab dalam UU 6/2014, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

"Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini," ujar Supratman.

Sebelumnya, sebanyak enam fraksi menyetujui usulan tersebut untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Sedangkan, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (panja) penyusunan draf tersebut.

"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa, maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua (periode), tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun, maka kami bisa menyetujui," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Supriansa dalam rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023) lalu.

Fraksi PDIP juga menyetujui hal tersebut karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (rakernas) III yang digelar pada awal Juni. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Namun, anggota Baleg Fraksi PKB, Ibnu Multazam, meminta agar adanya aturan yang lebih detail terkait pasal tersebut berlaku surut atau tidak setelah revisi UU Desa disahkan. Semntara itu, Fraksi Partai Keadilan Serjahtera (PKS) setuju dengan usulan tersebut dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.

"Kalau kades itu baru enam tahun, baru tiga tahun (memimpin), ya, tambah kita enam tahun. Kita selesaikan saja, tidak usah kita tunda, jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.