Draf Revisi UU Desa, Masa Jabat Kades Maksimal 21 Tahun

Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

Selasa , 04 Jul 2023, 01:00 WIB
Aksi kepala desa (ilustrasi)
Aksi kepala desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin yang diatur dalam masa jabat kepala desa selama satu periode selama sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

Jika revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, regulasi itu akan menambah tiga tahun masa kepemimpinan seorang kepala desa. Asalkan, kepala desa tersebut tengah menjabat di periode ketiganya dengan menerapkan UU Desa yang berlaku saat ini.

Baca Juga

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno penetapan draf revisi UU Desa, Senin (3/7/2023).

Artinya, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal selama 21 tahun jika. Sebab dalam UU 6/2014, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.