REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan. Pemusnahan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan di Tanjung Perak dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan pakaian bekas sebanyak empat kontainer.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menimbun di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya dengan tujuan menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” ujar Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan PT Hijau Alam Nusantara untuk melakukan pemusnahan barang ilegal secara ramah lingkungan. Bea Cukai Juanda bersama PT HAN memusnahkan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN Pabean). BTD tersebut berupa bibit tanaman dalam kondisi busuk, barang berupa dokumen, dan barang impor lain dalam kondisi rusak berat dan tidak bernilai ekonomis.