REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-78 DPR. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kinerja lembaganya selama masa sidang 2022-2023 yang telah menyelesaikan dan mengesahkan 23 undang-undang.
Jelasnya, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR bersama pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Tujuannya dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya.
"Dua puluh tiga rancangan undang-undang yang telah disahkan menjadi undang undang, 16 rancangan undang-undang sedang dalam tahapan pembicaraan tingkat I, sebanyak lima RUU di antaranya adalah RUU kumulatif terbuka, dan 46 rancangan undang-undang sedang dalam tahap penyusunan," ujar Puan dalam pidatonya, Selasa (29/8/2023).
Selama masa sidang 2022-2023, terdapat 130 perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah perkara tersebut, hanya 13 yang dikabulkan oleh hakim MK.
"Hal tersebut menunjukan pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI telah sejalan dengan konstitusi negara. Dalam proses pembentukan undang-undang, DPR RI senantiasa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi melalui berbagai kegiatan," ujar Puan.
Undang-undang sendiri mengatur pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya rakyat. Payung hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah juga adalah alat yang mengatur jalanya pembangunan nasional dan mengatur ketertiban umum.
Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam pembentukan maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanismenya. Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk membangun peradaban politik hukum nasional.
"DPR RI terus berupaya menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.