Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Kakanwil Bea Cukai Jatim I dan Kapolda Jatim Kunjungi TPS Tanjung Perak

Selasa 05 Sep 2023 20:23 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur, Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati melakukan peninjauan lapangan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Selasa (05/09).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur, Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati melakukan peninjauan lapangan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Selasa (05/09).

Foto: dok Bea Cukai
Bea Cukai Jatim dan APH temukan otor Harley dalam kondisi bukan baru di Tanjung Perak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur, Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati melakukan peninjauan lapangan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Selasa (05/09).

Turut mendampingi peninjauan lapangan tersebut para kepala satuan kerja vertikal pada tiap-tiap instansi. Giat peninjauan lapangan diakhiri dengan konferensi pers di area longroom PT Terminal Petikemas Surabaya.

Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik barang dilakukan atas impor barang yang terkena jalur merah atau barang yang terkena pemeriksaan random/acak. Stripping keseluruhan dilakukan atas barang impor yang terdiri dari lebih dari 3 jenis barang. 

"Saat ini YOR (Yard Occupancy Ratio) di pelabuhan Tanjung Perak ada di bawah 40 persen. Kendati demikian, pelayanan percepatan pemeriksaan barang impor tetap dilakukan. Percepatan ini tetap dilakukan secara profesional judgement yang dapat dilakukan, setelah mempertimbangkan hasil x-ray, profilling importir, serta jenis barang yang diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, atas temuan pemeriksaan berupa motor Harley dalam kondisi bukan baru dan terurai, Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan berdasarkan koordinasi penyidik Bea Cukai Tanjung Perak dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disimpulkan atas hal tersebut belum ditemukan unsur pidananya. Hal ini merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler